Terpilihnya NKRI sebagai Bentuk Negara Indonesia

TERPILIHNYA NKRI SEBAGAI BENTUK
NEGARA INDONESIA
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang biasa disingkat dengan NKRI pada awal reformasi adalah suatu “harga mati”. Kata – kata ini sering disemarakkan kembali ketika oknum – oknum tertentu ingin mengubah bentuk dasar negara Indonesia. Dalam perjalanan berkehidupan negara Indonesia, bentuk negara Indonesia berulang – kali mengalami pergantian. Pergantian – pergantian ini bukan karena tanpa sebab. Situasi dan kondisi politik saat itu berperan penting dalam perubahan bentuk negara. Lantas, mengapa NKRI menjadi pilihan para founding fathers? Dari berbagai contoh bentuk negara yang ada di dunia, kenapa bentuk “kesatuan republik” yang dipilih bukan federasi? Dalam paper ini, penulis akan sedikit menjabarkan alasan – alasan terpilihnya “kesatuan republik” berdasarkan opini penulis dengan bersumber pada berbagai situasi kondisi politik yang saat itu berlangsung.
        Pada masa kolonial di abad XIX dan XX, wilayah Surakarta dan Yogyakarta merupakan tempat kedudukan empat kerajaan yang “berdiri sendiri” di bawah kekuasaan negara Hindia Belanda (Siraishi, 1990:1). Kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja dalam suatu negara dapat diibaratkan negara tersebut menganut bentuk negara federasi. Penjelasan singkat mengenai federasi adalah bahwa dalam suatu negara terdapat negara (dalam hal ini adalah kerajaan) dan masing – masing negara dalam negara memiliki penguasa yang kedudukannya sama. Karena memiliki kedudukan sama, maka dimungkinkan akan terjadi perpecahan akibat dari keinginan atas kekuasaan yang lebih. Contohnya saja negara federasi Yugoslavia yang di dalamnya terdapat beberapa negara yang akhirnya memisah dan memunculkan negara yang lebih dominan yaitu Serbia. Apabila bentuk negara federasi yang diusulkan oleh Bung Hatta dalam sidang BPUPKI—yang memiliki agenda mempersiapkan kemerdekaan Indonesia—dipilih , tidak dipungkiri Indonesia akan terpecah – belah menjadi negara Borneo, Celebes, Jawa, dan lain – lain.
       Bentuk negara “kesatuan republik” yang diusulkan oleh Soepomo lebih dipilih mengingat kondisi sosial politik saat itu. Rumusan dalam waktu singkat membuat para founding fathers harus segera memilih bentuk negara apa yang cocok bagi Indonesia karena negara merdeka setidaknya telah memiliki bentuk negara sehingga pendistribusian kekuasaan jelas. Untuk menjadikan rakyat Indonesia menjadi satu, maka kesatuan lah yang dibutuhkan, apalagi rakyat Indonesia sangatlah heterogen. Bentuk “kesatuan republik” yang lebih menggambarkan demokrasi dinilai tepat karena rakyat Indonesia sendiri membutuhkan kebebasan berpendapat dan memberikan aspirasinya kepada negara seperti memilih calon presiden melalui pemilihan umum. Selain itu, karakter bangsa Indonesia yang sejatinya memiliki sikap toleran membuat negara Indonesia mampu bersatu dalam bentuk kesatuan.
      Seperti yang tertera dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1 yaitu “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”, maka bukan hal yang mudah untuk mengganti bentuk negara. Apabila diubah, maka susunan UUD 1945 pun wajib diubah. Apabila terjadi pengubahan menjadi federasi, bisa diprediksikan negara Indonesia tidak akan bertahan lama karena bentuk federasi bagi karakter bangsa Indonesia saja sudah tidak cocok. Situasi kondisi sosial politik saat sidang BPUPKI yang singkat dan Indonesia yang sedang membutuhkan semangat bersatu berperan besar dalam terpilihnya bentuk “kesatuan republik”. Perlu dipertegas lagi bahwa NKRI adalah “harga mati”.

Posted in: ,

0 komentar for "Terpilihnya NKRI sebagai Bentuk Negara Indonesia"

Leave a reply